PANDANGAN AGAMA ISLAM TERHADAP
BEBERAPA TINDAKAN MEDIS
KELUARGA BERENCANA
INSEMINASI
ABORSI
TRANSPLANTASI
EUTHANASIA
KELUARGA BERENCANA
Keluarga Berencana (KB) atau Family Planning (Planned parenthood) adalah pengaturan
keturunan, yaitu pasangan suami istri yang mempunyai perencanaan yang konkrit mengenai
kapan dan berapa jumlah anak-anak mereka diharapkan lahir.
ALAT KONTRASEPSI
Macam-macam alat kontrasepsi; pil, suntikan, susuk KB, AKDR (Alat Kontrasepsi
Dalam Rahim) seperti lippessloop (spiral), sterilisasi (Vasektomi/Tubektomi), kondom,
diafragma, tablet vaginal, dan lainnya.
Disamping beberapa cara kontrasepsi tradisionil, seperti sistem kalender, coitus interuptus,
urut, dan sebagainya.
PANDANGAN AGAMA ISLAM
Ber-KB untuk tujuan perencanaan dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi apa pun
dapat dibenarkan oleh agama Islam. Adapun, yang menyebabkan terhentinya kehamilan
secara abadi dari sumber pokoknya (saluran/pembuluh testis bagi pria, dan pembuluh
ovarium bagi wanita), hal itu dilarang.
INSEMINASI BUATAN
adalah suatu cara atau tekhnik memperoleh kehamilan tanpa melalui persetubuhan (coitus).
Tekhniknya ada dua cara:IVF (In Vitro Fertilization).GIFT (Gamette Intra Fallopian Transfer)
kadang disebut dengan Tandur Alih Gamet Intra Tuba.
- IVF (In Vitro Fertilization) kadang disebut dengan Fertilisasi In Vitro yaitu; usaha fertilisasi yang dilakukan di luar tubuh, di dalam cawan biakan (petri disk), dengan suasana yang mendekati ilmiah. Jika berhasil, hasil fertilisasi ditandur alihkan ke endometrium rongga uterus. Tekhnik ini dikenal dengan “bayi tabung” atau pembuahan di luar tubuh.
- GIFT (Gamette Intra Fallopian Transfer) kadang disebut dengan Tandur Alih Gamet Intra Tuba yaitu usaha mempertemukan sel benih (gamet), yaitu ovum dan sperma dengan cara menyemprotkan campuran sel benih itu memakai kanul tuba ke dalam ampulla. Metode ini bukan metode bayi tabung karena pembuahan terjadi di saluran telur (tuba fallopi) si ibu sendiri.
PANDANGAN AGAMA ISLAM
Untuk inseminasi jenis kedua, selama embrionya berasal dari pembuahan sperma dan ovum
pasangan yang memiliki ikatan nikah yang sah, Islam membolehkan, hukumnya halal.
Adapun inseminasi bentuk pertama, ibu titipan, dilarang dengan alasan banyaknya dampak
negatif yang ditimbulkan dari tindakan medis tersebut.
ABORSI
Aborsi adalah suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin
dari kandungan sebelum tiba masa kelahiran secara alami.
PANDANGAN ISLAM
Islam melarang pengguguran kandungan, baik dilakukan pada masa janin belum bernyawa
ataupun setelah bernyawa. Aborsi merupakan suatu kejahatan dan perbuatan dosa.
TRANSPLANTASI
adalah upaya medis untuk memindahkan jaringan, sel, atau organ tubuh dari donor kepada
resipien. Dan yang dikehendaki dari tindakan medis ini adalah apa yang disebut dengan
penempelan atau okulasi.
Tujuan utamanya adalah bersifat kemanusiaan; menghindarikan suatu kematian yang diduga
akan terjadi tanpa dilakukan transplantasi, dan melepaskan derita kesakitan atau kelainan biologis.
ORGAN YANG DI GINAKAN DALAM TRANSPLANTASI ORGAN
Organ-organ yang diambil dari donor hidup seperti : kulit, ginjal, sumsum tulang dan darah.
Organ-organ yang diambil dari donor jenazah seperti : hati, paru-paru, pankreas, kornea, jantung,
dan sel otak.Transplantasi organ ini bisa dalam satu individu, atau antara individu yang sama
jenisnya, atau antara individu yang berbeda jenisnya. Begitu juga transplantasi jaringan seperti
pencangkokan kornea mata
Transplantasi ini dibolehkan oleh agama islam, ketika memang nyata-nyata membawa kepada
pelepasan kesakitan, dan mengambil manfaat yang lebih besar.
EUTHANASIA
Euthanasia berasal dari kata Yunani eu bearti baik, dan thanatos artinya mati. Maksudnya
adalah mengakhiri hidup dengan cara yang mudah dan tanpa rasa sakit. Oleh karena itu,
euthanasia sering disebut juga dengan mercy killing (mati dengan tenang). Bisa dari keinginan
pasien sendiri atau dari keluarga dengan persetujuan pasien atau tanpa persetujuan pasien.
Pertama euthanasia aktif; mempercepat proses kematian dengan memberikan suntikan atau
melepaskan alat-alat bantu medika. Dalam hal ini kondisi pasien, berdasarkan ukuran dan
pengalaman medis, masih menunjukkan harapan hidup, , atau tanda–tanda kehidupan masih
terdapat pada penderita ketika tindakan itu dilakukan.
Kedua euthanasia pasif, adalah suatu tindakan membiarkan pasien/ penderita yang dalam
keadaan tidak sadar (comma), karena berdasarkan ahli medis sudah tidak ada harapan hidup,
atau tanda-tanda kehidupan tidak terdapat lagi.
HUKUM EUTHANASIA DI INDONESIA
Berdasarkan hukum di Indonesia, eutanasia adalah sesuatu perbuatan yang melawan hukum,
hal ini terdapat Pasal 344 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa
"Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri,
yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara
selama-lamanya 12 tahun".Juga demikian halnya nampak pada pengaturan
pasal-pasal 338, 340, 345, dan 359 KUHP yang juga dapat dikatakan memenuhi unsur-unsur
delik dalam perbuatan eutanasia.
PANDANGAN AGAMA ISLAM
Euthanasia aktif menurut agama islam adalah haram. Terhadap keluarga yang meminta
dan dokter yang melakukan dituntut sebagai pelaku pembunuhan sengaja. Dokter yang
melakukan atas permintaan pasien sendiri, dipandang telah membantu terlaksananya
bunuh diri. Kode Etik Doter juga melarang bentuk pertama ini.
Sedangkan bentuk pasif dibolehkan, yaitu sepanjang kondisi organ utama pasien
berupa batang otaknya sudah mengalami kerusakan fatal.
Referensi;
GUSNAM HARIS, M.Ag Dalam buku MATERI KULIAH PENDIDIKAN AGAMA